Sabtu, 19 Desember 2020

TECHNOPRENEUR

 TECHNOPRENEUR DI MASA PANDEMI COVID-19

          Pandemi COVID-19 yang telah terjadi di Indonesia merupakan bencana yang tidak pernah diduga sebelumnya. Pada kondisi perekonomian yang sulit di tengah krisis ekonomi dunia, bangsa Indonesia juga harus menghadapi fenomena terjadinya. Pandemi Virus Corona ini mengakibatkan terganggunya hampir semua industri bisnis dari berbagi sektor, kecuali bidang kesehatan, dan merubah perilaku masyarakat dunia di semua kalangan.

           Pandemi COVID-19 yang semakin memberatkan pertumbuhan ekonomi. Kondisi perekonomian masyarakat di Indonesia dalam situasi pandemi COVID-19 memerlukan inovasi untuk meningkatkan kembali daya saing dan daya jual ekonomi kemasyarakatan.

            Pemberlakukan kebijakan untuk melakukan pembatasan sosial, memberikan dampak berupa melemahnya roda perekonomian khususnya di tingkat keluarga pada lapisan masyarakat kecil dan menengah. Atas kondisi tersebut, kita harus menciptkan model yang baru untuk memulai usaha dan memiliki kemampuan untuk berinovasi dengan menciptakan ide bisnis yang sesuai dengan kondisi saat ini. Bahkan setiap negara harus merespon perubahan alam dan persaingan teknologi secara terintegrasi dan komprehensif. Respon tersebut dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan politik global, mulai dari sektor publik, swasta, akademisi, hingga masyarakat sipil sehingga tantangan pandemi Covid-19 di era revolusi industri 4.0 saat ini dapat dikelola menjadi peluang sebagai upaya untuk memulihkan kondisi ekonomi bilamana pandemi COVID-19 ini berakhir. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan wirausaha berbasis teknologi atau technopreneur dengan metode bisnis salah satunya e-commerce atau penjualan online.

            Technopreneur merupakan kata yang sudah tidak asing lagi kita dengar. Terutama bagi mereka yang kehidupannya lebih banyak bergantung di dunia teknologi. Berdasarkan definisinya, technopreneur adalah penggabungan antara pemanfaatan teknologi dengan konsep entrepreneur (wirausaha).

           Technopreneur secara sederhana dapat diartikan sebagai seorang peminat teknologi yang berjiwa entrepreneur dan tanpa jiwa entrepreneur, seorang peminat teknologi hanya akan menjadi teknisi yang dimana kurang dapat menjadikan teknologi yang digelutinya sebagai sumber kehidupannya.

            Menurut Daniel Mankani (2003) menyatakan bahwa “Technopreneur adalah orang-orang yang mengidentifikasi masalah dan memanfaatkan kesempatan.

Ada dua karakter yaitu :

a. Melakukan hal-hal yang tidak mencari keuntungan semata

b. Merasa nyaman bekerja dengan menggunakan teknologi

            Technopreneurship adalah bentuk semangat dan keberanian sesorang untuk melakukan usaha-usaha berbasis teknologi secara mandiri. Technopreneurship bersumber dari invensi dan inovasi. Invensi adalah sebuah penemuan baru yang bertujuan untuk mempermudah kehidupan dan Inovasi adalah proses adopsi sebuah penemuan oleh mekanisme pasar.

Technopreneurship adalah kemampuan untuk :  

1. Memanfaatkan keahlian/disiplin ilmu untuk bisnis

2. Melalui invensi diubah menjadi innovasi yang memberikan peluang besar untuk menjadi bisnis

3. Mengidentifikasi innovasi yang dapat diubah menjadi kekayaan

4. Memanfaatkan kesempatan melawan banyak rintangan  

5. Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat

Dikenal dua jenis technopreneurship yaitu :

1. Radikal technopreneur : membuat produk berbasis disiplin ilmu yang dimilikinya

2. Semi radikal technoprenuer: memanfaatkan/menggunakan teknologi untuk produksinya

Manfaat Pengembangan Technopreneur

            Technopreneurship bermanfaat dalam pengembangan industri-industri besar dan canggih, selain itu juga dapat diarahkan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lemah untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.

Dengan demikian Technopreneurship diharapkan dapat mendukung pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Technopreneurship dapat memberikan manfaat atau dampak, baik secara ekonomi, sosial maupun lingkungan. Dampaknya secara ekonomi adalah: 

1. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas. 

2. Meningkatkan pendapatan. 

3. Menciptakan lapangan kerja baru. 

4. Menggerakan sektor-sektor ekonomi yang lain.

            Praktik menjalani wirausaha bagi sebagian orang merupakan bakat, namun sebagian lagi merupakan kondisi yang tidak dapat dihindarkan dari terdesaknya kebutuhan ekonomi. Dimasa pandemi ini salah satu upaya untuk memulihkan kondisi ekonomi dalam wirausaha yaitu dengan mengadakan wirausaha berbasis teknologi (Technopreneur) contohnya dengan e-commerce atau penjualan online.

            Dalam dunia kewirausahaan, Business Model Canvas (BMC) sangat penting diperlukan sebagai alat pembuat model bisnis karena kemampuannya dalam menggambarkan elemen inti dalam sebuah bisnis yang dituangkan dalam satu lembar kanvas. Selain itu keunggulan BMC adalah kemudahannya untuk diubah-ubah model bisnis dengan cepat dan melihat implikasi perubahan suatu elemen pada elemen bisnis yang lain. BMC juga menyajikan model bisnis yang mengakomodasi ide-ide kreatif dan inovatif yang berasal dari banyak individu (bekerja sama) dan kemudahan untuk memadupadankannya.

            Sembilan pilar utama dalam BMC yaitu Costumer Segment, Value Propositions, Channel, Costumer Relationships, Revenue Stream, Key Activities, Key Resources, Key Partnership dan Cost Structure. Sembilan pilar utama MBC ini membantu dalam memulai usaha, tahapan- tahapan yang di buat sangat sederhana dalam memualai usaha.

            Project usaha IT ini bisa menjadi salah satu acuan untuk menciptakan kreativitas, selain kemampuan dalam bidang IT dalam membuat aplikasi Web penjualan yang menarik dan bisa di informasikan kepada user dari web maupun media sosial yang untuk pemasaran produk. Model Techopreneur IT BMC bertujuan untuk : meningkatkan kemampuana dalam berkreativitas, motivasi dan di dukung oleh kemampuan coding, promosi, dan keuangan.

            Aplikasi penjualan online ini di bangun untuk menerapkan sistem technopreneur dalam mengimplementasikan langsung model ini dalam penerapan usaha selama masa covid. Di tengah pandemi ini, tentunya para pelaku brand harus bijak dalam mengalokasikan dana campaign-nya. Kreativitas saat branding itu mutlak harus dilakukan, terlebih di saat work from home seperti ini. Kegiatan branding yang dilakukan pun beragam terkait pandemik virus corona, campaign belanja dari rumah, branding melalui media online, media sosial, website official Model Incubator ini mengusulkan kegiatan sistematis untuk mengembangkan teknologi melalui proses BMC dengan melihat situasi pasar dan usaha pada masa SFH, Kegiatan utama adalah mulai dari mencari dan memilih ide bisnis potensial dan rencana bisnis. Untuk sampai ke tingkat ini, semua masyarakat di dorong untuk mengajukan ide bisnis dan rencana bisnis. Dari sana di pilihalah ide bisnis yang baik akan dibuka untuk di jadikan informasi serta dukungan untuk pengembangan dan komersialisasi yaitu fasilitas usaha dan pelatihan; Jaringan bisnis, Dukungan industri dan juga dukungan finansial dari pemerintah.

Sabtu, 12 Desember 2020

CONTOH KASUS DAMPAK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

DAMPAK POSITIF TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Membangun Ekosistem Kecerdasan Buatan demi Kemajuan Teknologi Indonesia

Kedatangan revolusi industri 4.0 selayaknya menjadi pemicu bangsa ini untuk lebih adaptif dalam mengambil langkah-langkah strategis dan taktis dalam mengoptimalkan penerapan teknologi, penggunaan internet of things (IoT), big data, dan pengembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Semangat berinovasi harus melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat dan usaha kolektif demi mendapatkan hasil maksimal, seperti meningkatkan produktivitas, akselerasi pembangunan, peningkatan ekonomi, efisiensi pembiayaan, dan sebagainya yang akan membawa Indonesia menuju ke arah yang lebih baik.

Berdasarkan survei oleh perusahaan analitik SAS dan International Data Corporation (IDC) per 2018, sebanyak 24,6 persen perusahaan di Indonesia mengadopsi AI. Angka tersebut adalah yang terbesar di Asia Tenggara. Menyadari situasi ini, sekaligus melalui keterampilan, peluang, dan didorong rasa tanggung jawab yang kuat untuk berkontribusi pada bangsa dan negara, saya bersama seorang kawan, Faris Rahman, mendirikan Nodeflux. Ini startup yang bergerak di industri teknologi kecerdasan buatan. Visi kami adalah menjadi katalisator yang kuat demi mendorong kemajuan teknologi Indonesia.

Berangkat dari keinginan turut aktif menyelesaikan masalah-masalah nyata yang dihadapi masyarakat, Nodeflux menghadirkan solusi berbasis teknologi AI yang dapat memecahkan masalah kompleks dengan proses sederhana dengan dampak substansial.

Dalam tiga tahun pertama sejak Nodeflux berdiri, Intelligence Video Analytics (IVA) yang kami kembangkan sukses diimplementasikan pada skala nasional. Hasilnya, ada dampak signifikan dalam hal efisiensi, efektivitas, akurasi, ekonomis, dan optimalisasi di berbagai macam ranah kehidupan bermasyarakat. Dengan kecerdasan buatan yang kami tanamkan pada kamera dan CCTV yang ada, mesin dapat mereplikasi proses interpretasi mata manusia. Teknologi IVA menjadi komponen dan solusi signifikan untuk mendukung sistem kota cerdas (smart city), keamanan dan pertahanan nasional, penegakan hukum, pengawasan lalu lintas, analisis bisnis, dan sebagainya.

Lewat pengembangan dan penerapan Vision AI yang sepenuhnya dilakukan oleh pemuda bangsa, Nodeflux berupaya menjadi penggerak utama dalam menciptakan ekosistem AI dengan melibatkan semua pemangku kepentingan terkait di Indonesia. Tantangan kami adalah mengkurasi kebutuhan dan masalah yang dihadapi di tingkat lokal, dan memasangkannya dengan teknologi yang paling sesuai dengan kesiapan penerapan sistem baru. Sehingga kami dapat memberikan solusi yang diperlukan untuk masyarakat. Namun demikian, selain infrastruktur yang memadai, kumpulan sumber daya manusia lokal adalah masalah lain yang cukup menarik perhatian kami dalam mendorong pengembangan teknologi di Indonesia.

Sebagai perusahaan Vision AI pertama dan terbesar di Indonesia yang erat dengan nilai nasionalisme, secara proaktif Nodeflux berupaya mengumpulkan para pakar Indonesia di bidang teknologi yang berada di Indonesia maupun para diaspora untuk memberikan mereka medium bereksplorasi demi menciptakan inovasi dan standar teknologi terdepan di republik ini. Melalui kegiatan research and development (R&D), kami mengharapkan munculnya ide-ide baru, berkembangnya pengetahuan, meningkatnya motivasi, dan membuka banyak kesempatan untuk meningkatkan kualitas sumber daya bangsa. Khususnya di bidang teknologi yang siap untuk mengisi pekerjaan-pekerjaan di masa mendatang, yang didominasi oleh sistem otomasi mesin, teknologi, dan big data.

Nodeflux sudah memberikan beragam pembuktian kepada Indonesia dalam solusi teknologi AI. Misalnya kami bekerja sama dengan kepolisian Republik Indonesia untuk menyediakan sistem keamanan dan pengawasan di seluruh Indonesia. IVA milik Nodeflux juga ditunjuk secara resmi untuk mengamankan acara-acara bergengsi tingkat internasional, seperti Asian Games 2018 Jakarta-Palembang, IMF-World Bank Group Summit 2018 di Bali, dan pengamanan debat calon presiden RI 2019.

Teknologi yang dikembangkan Nodeflux dan telah dimanfaatkan oleh beberapa smart city di Indonesia juga mendapatkan perhatian khusus di tingkat internasional. Yang mana Nodeflux menjadi perusahaan Indonesia pertama dan satu-satunya yang masuk dalam kategori NVIDIA-Metropolis Software Partner Program (MSPP) top 24 Global AI Companies. Karena dinilai sukses memberikan dampak nyata dalam akselerasi pengembangan smart city di dunia.

DAMPAK NEGATIF TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Kasus cyber crime di Indonesia semakin berkembang sejalan dengan perkembangan internet dan teknologi yang ada. Selain karena sistem keamanan yang lemah, kasus cyber crime di Indonesia juga dapat terjadi karena kelalaian yang dilakukan oleh penggunanya sendiri.

Salah satu kemungkinan yang menyebabkan Indonesia rawan terkena serangan cyber adalah karena penggunaan software bajakan serta ketidaktahuan pengguna terhadap bahaya cyber crime. Saat ini sudah banyak perusahaan di Indonesia yang sudah menerapkan digitalisasi, namun sayangnya tidak diimbangi dengan peningkatan sistem keamanan yang baik. Berikut beberapa kasus cyber crime di Indonesia yang telah kami rangkum secara umum.

Cyber Crime Melalui Pinjaman Online

Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penyebar berita tidak benar atau hoaks di sosial media tentang asuransi. Perbuatan pelaku merugikan bisnis dan mencemarkan nama baik perusahaan asuransi nasional anak usaha bank pelat merah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial BOB ditangkap karena telah menyebarkan berita dan informasi tidak benar, menghina dan mencemarkan nama baik tenaga pemasar dan perusahaan asuransi, serta memprovokasi dan menghasut nasabah asuransi.

Pada dasarnya, produk keuangan digital yang ditawarkan oleh perusahaan fintech tersebut hanyalah berupa inovasi dari produk keuangan konvensional yang sudah ada. Hanya saja, agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat secara umum, perusahaan fintech memanfaatkan teknologi digital yang sudah bisa diakses oleh mayoritas masyarakat, sebagai contoh, ponsel pintar.

 

Sabtu, 05 Desember 2020

ETIKA PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace. Cyberspace menghasilkan berbagai bentuk lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru yang dikenal dengan Cybercrime. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Jenis-jenis cybercrime terbagi menjadi tiga macam, yaitu berdasarkan aktifitas yang dilakukannya, motif kegiatan, dan sasaran kejahatan.

1.         Motif yang dapat mempengaruhi kejahatan TI

Menurut saya motif yang dapat mempengaruhi kejahatan TI digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu :

1.      Cybercrime sebagai tindakan murni criminal

Kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.

Contoh:

·         Pencurian nomor kartu kredit milik orang lain, motifnya digunakan untuk transaksi perdagangan di internet.

·         Pemanfaatan media internet, motifnya untuk menyebarkan material bajakan.

·         Pengirim e-mail anonym, motifnya untuk spamming yang berisi promosi dll.

2.      Cybercrime sebagai kejahatan abu-abu

Cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan karena motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.

Contoh: Probing atau postscanning, semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai.

3.      Cybercrime yang menyerang individu

Sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.

Contoh: Pornografi, motifnya untuk menyebarkan hal-hal yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

4.      Cybercrime yang menyerang hak milik

Dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain.

Contoh: pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating dll, motifnya untuk mengambil atau merugikan hak milik orang lain.

5.      Cybercrime menyerang pemerintah

Dillakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.

Contoh: cyber terorism, motifnya untuk mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

2.         Contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend dan motif kejahatan tersebut.

1.      Penyebaran berita palsu (Hoax)

Hoax merupakan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya. Dengan kata lain, arti hoax juga bisa didefinisikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Hoax merupakan ekses negatif kebebasan berbicara dan berpendapat di internet. Khususnya media sosial dan blog.

Misalnya menyebarkan berita palsu tentang suatu keadaan atau membohongi publik dengan berita yang dibuat-buat, mengklaim sesuatu barang atau kejadian dengan suatu sebutan yang berbeda dengan barang/ kejadian aslinya. Motifnya untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu. Padahal pencipta berita tersebut tahu bahwa berita yang ia berikan adalah berita palsu.

2.      Komentar tidak pantas (Bullying)

Kehadiran media sosial mengubah gaya komunikasi orang Indonesia yang tadinya high context menjadi low context. Gaya berkomunikasi orang Indonesia dulu, pesan bersifat implisit, disampaikan secara tidak langsung dan dibungkus dengan basa-basi. Bentuk dari komentar jahat bisa berupa ejekan, hinaan, label-label negatif, sesuatu yg terkait dengan harga diri misalkan murahan, SKSD, sok gaul, sok cantik, muka operasi plastik, dan lain-lain yg memang sengaja, yang sifatnya untuk menjatuhkan. Motif dari Tindakan ini yaitu untuk menghina, merendahkan, membuat orang atau tujuan target bully merasa sakit.

3.      Pembajakan situs web

Kegiatan yang dilakukan seorang cracker dengan mengubah halaman web atau sering dikenal dengan nama deface terjadi karena adanya celah keamanan yang lemah pada website korban. Motifnya biasanya untuk menyampaikan pesan kepada instansi terkait atau hanya ingin mencari ketenaran saja dengan menyasar sembarang website.

4.      Penipuan online

Penipuan sering kali terjadi di situs online maupun penipuan langsung. Salah satu contohnya penipuan online bisa terjadi biasanya pada berbagai online shop maupun iklan jual beli. Seseorang biasanya akan membuat situs page yang menarik dan menampilkan barang-barang yang menarik dengan harga yang murah. Atau dengan memasang iklan yang menarik orang untuk tertarik membeli dengan motif transfer yang ditransfer ke rekening penipu. Motif dari penipuan ini yaitu untuk memperoleh keuntungan berupa uang.

5.      Hadiah

Biasanya pemberian hadiah dari kartu sim card yang mengatasnamakan perusahaan lain dengan menggunakan website gratisan yang serupa atau mirip dengan website asli. Motifnya yaitu untuk mencari keuntungan dari pengiriman uang administrasi.

3.         Upaya-upaya untuk menanggulangi kejahatan TI

1) Pengamanan terhadap sistem

Sistem keamanan bertujuan untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data melaui jaringan atau dengan pengamanan Web Server.

2) Penanggulangan Global

Untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan, maka pengamanan sistem secara global dan terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisir kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, untuk menutup unauthorized actions, antara lain yaitu:

·         Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.

·         Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

·         Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

·         Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi

·         Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.