Sabtu, 05 Desember 2020

ETIKA PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace. Cyberspace menghasilkan berbagai bentuk lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru yang dikenal dengan Cybercrime. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Jenis-jenis cybercrime terbagi menjadi tiga macam, yaitu berdasarkan aktifitas yang dilakukannya, motif kegiatan, dan sasaran kejahatan.

1.         Motif yang dapat mempengaruhi kejahatan TI

Menurut saya motif yang dapat mempengaruhi kejahatan TI digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu :

1.      Cybercrime sebagai tindakan murni criminal

Kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.

Contoh:

·         Pencurian nomor kartu kredit milik orang lain, motifnya digunakan untuk transaksi perdagangan di internet.

·         Pemanfaatan media internet, motifnya untuk menyebarkan material bajakan.

·         Pengirim e-mail anonym, motifnya untuk spamming yang berisi promosi dll.

2.      Cybercrime sebagai kejahatan abu-abu

Cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan karena motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.

Contoh: Probing atau postscanning, semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai.

3.      Cybercrime yang menyerang individu

Sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.

Contoh: Pornografi, motifnya untuk menyebarkan hal-hal yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

4.      Cybercrime yang menyerang hak milik

Dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain.

Contoh: pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating dll, motifnya untuk mengambil atau merugikan hak milik orang lain.

5.      Cybercrime menyerang pemerintah

Dillakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.

Contoh: cyber terorism, motifnya untuk mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

2.         Contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend dan motif kejahatan tersebut.

1.      Penyebaran berita palsu (Hoax)

Hoax merupakan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya. Dengan kata lain, arti hoax juga bisa didefinisikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Hoax merupakan ekses negatif kebebasan berbicara dan berpendapat di internet. Khususnya media sosial dan blog.

Misalnya menyebarkan berita palsu tentang suatu keadaan atau membohongi publik dengan berita yang dibuat-buat, mengklaim sesuatu barang atau kejadian dengan suatu sebutan yang berbeda dengan barang/ kejadian aslinya. Motifnya untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu. Padahal pencipta berita tersebut tahu bahwa berita yang ia berikan adalah berita palsu.

2.      Komentar tidak pantas (Bullying)

Kehadiran media sosial mengubah gaya komunikasi orang Indonesia yang tadinya high context menjadi low context. Gaya berkomunikasi orang Indonesia dulu, pesan bersifat implisit, disampaikan secara tidak langsung dan dibungkus dengan basa-basi. Bentuk dari komentar jahat bisa berupa ejekan, hinaan, label-label negatif, sesuatu yg terkait dengan harga diri misalkan murahan, SKSD, sok gaul, sok cantik, muka operasi plastik, dan lain-lain yg memang sengaja, yang sifatnya untuk menjatuhkan. Motif dari Tindakan ini yaitu untuk menghina, merendahkan, membuat orang atau tujuan target bully merasa sakit.

3.      Pembajakan situs web

Kegiatan yang dilakukan seorang cracker dengan mengubah halaman web atau sering dikenal dengan nama deface terjadi karena adanya celah keamanan yang lemah pada website korban. Motifnya biasanya untuk menyampaikan pesan kepada instansi terkait atau hanya ingin mencari ketenaran saja dengan menyasar sembarang website.

4.      Penipuan online

Penipuan sering kali terjadi di situs online maupun penipuan langsung. Salah satu contohnya penipuan online bisa terjadi biasanya pada berbagai online shop maupun iklan jual beli. Seseorang biasanya akan membuat situs page yang menarik dan menampilkan barang-barang yang menarik dengan harga yang murah. Atau dengan memasang iklan yang menarik orang untuk tertarik membeli dengan motif transfer yang ditransfer ke rekening penipu. Motif dari penipuan ini yaitu untuk memperoleh keuntungan berupa uang.

5.      Hadiah

Biasanya pemberian hadiah dari kartu sim card yang mengatasnamakan perusahaan lain dengan menggunakan website gratisan yang serupa atau mirip dengan website asli. Motifnya yaitu untuk mencari keuntungan dari pengiriman uang administrasi.

3.         Upaya-upaya untuk menanggulangi kejahatan TI

1) Pengamanan terhadap sistem

Sistem keamanan bertujuan untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data melaui jaringan atau dengan pengamanan Web Server.

2) Penanggulangan Global

Untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan, maka pengamanan sistem secara global dan terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisir kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, untuk menutup unauthorized actions, antara lain yaitu:

·         Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.

·         Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

·         Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

·         Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi

·         Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar